Home » » Aliansi Anak Rantau Tobasa Pra-Peradilkan Kapolri

Aliansi Anak Rantau Tobasa Pra-Peradilkan Kapolri

Written By SIDIMPUAN ONLINE on Rabu, 13 Agustus 2014 | 01.09

Penanganan Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang berlarut-larut terhadap Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak, dalam kasus korupsi pengadaan lahan basecamp dan access road pembangunan PLTA Asahan III, mendorong 7 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berhimpun dalam Aliansi Anak Rantau Toba Samosir mengajukan permohonan sidang pra-peradilan.


Permohonan tersebut resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2014). Muncul sebagai termohon dalam permohonan itu adalah Kapolri, Ketua KPK, Ketua DPR RI, Presiden RI, dan Ketua Umum Partai Demokrat.

“Sudah hampir tiga tahun kami melakukan berbagai upaya untuk mendorong pihak kepolisian menangani perkara tersebut secara serius. Namun, faktanya, sampai detik ini, jangankan melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan, menangkap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak pun mereka tidak mampu. Ada apa di balik semua itu?” kata Ungkap Marpaung, Ketua Umum LSM Pendoa Indonesia, yang termasuk ke dalam Aliansi Anak Rantau Toba Samosir, melalui siaran pers, Rabu (13/7/2014).

Menurut Ungkap, perkara itu sebetulnya sangat sederhana, tidak serumit yang dibayangkan orang. Tapi, persoalannya sengaja dibuat rumit oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.

Mabes Polri, menurut dia, diduga ikut terlibat dalam penanganan kasus Bupati Tobasa itu. Faktanya, masalah itu sudah digelar-perkarakan di Bareskrim Mabes Polri. Begitu juga dengan KPK. Selain berperan sebagai supervisor dalam penanganan kasus itu, KPK pun sudah melakukan gelar perkara. Namun, langkah-langkah itu seolah berlalu begitu saja, tanpa diiringi tindakan yang konkret.

Bukan mustahil, lanjut Ungkap, hal itu tak lepas dari indikasi intervensi yang dilakukan oleh Ketua DPR RI, Marzuki Alie, dan anggota DPR RI lainnya dari Fraksi Partai Demokrat, Johnny Allen Marbun.

Pihak Polda Sumatera Utara pun mengaku sudah mengirim surat permohonan izin penahanan tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Presiden tidak juga mengeluarkan izin yang dimohon Polda Sumatera Utara itu.

Menurut peraturan, pihak Polda Sumatera Utara sebetulnya bisa langsung melakukan penahanan bila surat permohonan izinnya kepada Presiden RI tidak dijawab setelah 30 hari. Namun, kewenangan itu pun ternyata tidak dilakukan oleh pihak Polda Sumatera Utara.

Hal lainnya, Ungkap menambahkan, tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tobasa. Seperti diketahui, di tubuh Partai Demokrat ada yang disebut Pakta Integritas. Menurut Pakta Integritas itu, setiap kader Partai Demokrat yang tersangkut dalam perkara pidana (apalagi korupsi) dan telah ditetapkan sebagai tersangka, harus mengundurkan diri atau dimundurkan dari kursinya sebagai pejabat negara.

Ironisnya, Ketua Umum Partai Demokrat sendiri tidak memberlakukan Pakta Integritas tersebut terhadap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak, yang sebetulnya “hanya” ketua di tingkat pimpinan cabang. Hal berbeda dilakukan Partai Demokrat terhadap Angelina Sondakh yang anggota DPR RI, Andi Mallaranggeng yang Menteri, dan Anas Urbaningrum yang Ketua Umum.

“Terkait fakta-fakta tidak normal dalam penanganan perkara korupsi terhadap tersangka Bupati Tobasa itulah maka kami mengajukan permohonan pra-peradilan ini,” kata Ungkap lagi.

Sebelumnya, Aliansi Anak Rantau Toba Samosir telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong penuntasan perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekira Rp15 miliar ini. Mulai dari surat menyurat dengan pihak Polda Sumatera Utara hingga Presiden RI, sampai aksi unjuk rasa yang berkali-kali digelar di Tobasa, Medan, dan Jakarta.

“Permohonan pra-peradilan ini semata-mata untuk mengingatkan para petinggi di Indonesia bahwa rakyat tak lagi bisa dibodohi dan dibohongi oleh manuver-manuver mereka yang sarat kepentingan,” kata Ardi S. Simanjuntak, Sekjen LSM Karya Indonesia.

Aksi Aliansi Anak Rantau Toba Samosir itu pun mendapat dukungan penuh dari Himpunan Mahasiswa Toba Samosir di Medan, yang sudah berkali-kali melakukan aksi unjuk rasa terkait perkara korupsi Bupati Pandapotan Kasmin Simanjuntak tersebut.

“Kami mendukung penuh langkah Aliansi Anak Rantau Toba Samosir di Jakarta. Mudah-mudahan perjuangan demi kampung halaman (bona pasogit) ini akan melahirkan hasil yang sesuai dengan harapan keadilan,” kata Marihot P, aktivis dari Himpunan Mahasiswa Toba Samosir di Medan.

Dukungan pun mengalir dari para tokoh masyarakat Toba Samosir di Balige. “Kami menuntut kejelasan secepatnya. Apakah Bupati Pandapotan Kasmin Simanjuntak mau dipenjara atau dilepaskan. Ketidakjelasan membuat situasi di Kabupaten Tobasa jadi tak menentu. Semua sibuk bermanuver dan menciptakan berbagai skenario yang bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat,” kata Timbul Hutajulu, SH., Ketua Lembaga Bantuan Hukum Suara Rakyat Tapanuli (LBH Surat).

Ketujuh lembaga swadaya masyarakat yang terhimpun dalam Aliansi Anak Rantau Toba Samosir itu masing-masing LSM Pendoa Indonesia, PLN Watch, Lembaga Konsumen Kelistrikan Indonesia (LKKI), LSM Martabat, Jaringan Anti Korupsi Keuangan Negara (JAKKN), LSM Karya Indonesia, dan LSM Karya Nusantara.

“Perkara ini sangat erat kaitannya dengan aktivitas kami dalam memantau kinerja PT. PLN (Persero). Apalagi, kini mantan General Manager PLN Pikitring SUAR (Sumatera Utara, Aceh, Riau), Bintatar Hutabarat, sudah resmi menjadi tersangka menemani Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak,” kata Ketua Umum PLN Watch, KRT. Ir. Tohom Purba.
(ful)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SIDIMPUAN ONLINE - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger